Peri Kombong Minta Ada Koordinasi Tingkat RT Hingga BPN

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Pemkab Berau melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pemerintahan lingkup Kecamatan, Kelurahan dan Kampung agar memahami mekanisme dari Perda Nomor 5 Tahun 2019.

Dalam Perda itu, penertiban Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ditandatangani oleh Camat bukan lagi Kepala Kampung.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Berau, Peri Kombong mengatakan bahwa persoalan penguasaan tanah negara merupakan isu lama.

Peri menjelaskan bahwa masalah ini sudah lama menumpuk dan persoalan itu baru muncul sekarang. Baik persoalan tanah antara masyarakat dengan perusahaan ataupun masyarakat dengan masyarakat. Sehingga, untuk mengurai permasalahan ini pada masa sekarang sebenarnya rumit.

"Bahkan dibeberapa tempat lain, yang menguasai tanah lain, dan yang punya surat juga lain," bebernya.

la menjelaskan bahwa permasalahan-permasalahan ini karena ada beberapa indikasi bahwa surat tanah dibuat di atas meja tanpa melihat isi didalamnya.

Ada juga berapa masalah yang sebenarnya harus diurai dan diselesaikan karena adanya aturan masing-masing bagaimana cara menyelesaikannya.

"Dan kita perlu ketegasan, mulai dari tingkat kepala kampung sampai ke pihak BPN-nya," ungkapnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bukan untuk menerbitkan sertifikat tapi hanya untuk pengukuran. PTSL ini juga harus berkordinasi dengan instansi terkait, baik itu tingkat RT, Kampung sampai Dinas Pertanahan Pemda.

"Ada beberapa yang kita tanya malah seolah-olah berjalan dengan sendiri, jadi kita inginkan kolaborasinya supaya bisa clear masalah ini," tegasnya.  (Sep/Nad/Advetorial)